14-Maret-2024 | Dilihat: 2446 kali

MEMBANGUN AKSES PENDIDIKAN LEBIH LUAS: PEMBUKAAN PSDKU, PJJ, DAN KAMPUS PENGEMBANGAN DI PERGURUAN TINGGI
...

Garut (14/3/24) - Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat. Dalam rangka memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDIKTI Wilayah IV) Jabar Banten telah mengeluarkan surat yang mengatur penyelenggaraan Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU), Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), dan Kampus Pengembangan di perguruan tinggi di wilayah tersebut.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, surat tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi dapat membuka PSDKU atau menyelenggarakan PJJ dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembukaan PSDKU harus memperoleh izin dan merupakan program studi dalam bidang yang sama dengan program studi di kampus utama. Adapun penyelenggaraan PJJ harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, surat tersebut juga memperbolehkan penyelenggaraan Kampus Pengembangan, yang merupakan lokasi yang berbatasan langsung dengan kampus utama. Pembukaan Kampus Pengembangan harus memperoleh izin dari LLDIKTI Wilayah IV dan harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan Kampus Pengembangan, perguruan tinggi harus memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah surat permohonan rekomendasi, akta notaris pendirian badan penyelenggara, sertifikat kepemilikan lahan, surat keputusan tentang pendirian PTS, persetujuan tertulis dari organ badan penyelenggara, dan data sarana prasarana penunjang pembelajaran di lokasi kampus pengembangan.

Penyelenggaraan Kampus Pengembangan membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk memperluas cakupan pendidikan dengan mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan lokasi yang berbatasan langsung dengan kampus utama, Kampus Pengembangan diharapkan mampu menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan mendukung proses pembelajaran.

Melalui surat ini, LLDIKTI Wilayah IV mengatur tata cara pembukaan PSDKU, penyelenggaraan PJJ, dan pendirian Kampus Pengembangan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Pembukaan akses pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Dengan demikian, peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat menjadi semakin nyata. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa dampak positif bagi kemajuan pendidikan tinggi di wilayah ini.*** (redaksi)