07-November-2023 | Dilihat: 1211 kali

PENUNJUKKAN TJUTJU SUPIAN SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KETUA PENGURUS YAYASAN DHARMA HUSADA INSANI GARUT
...

Pada tanggal 01 November 2023, Yayasan Dharma Husada Insani Garut mengumumkan penunjukkan Tjutju Supian sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Ketua Pengurus Yayasan, yang berlaku dari 1 November 2023 hingga ditetapkan Ketua Pengurus definitif.

Dasar Keputusan:

  1. Berdasarkan Akta Notaris Noer Firdaus tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dharma Husada Insani Garut No.03, tanggal 24 Januari 2023 (periode 2023-2028).
  2. Sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan Dharma Husada Insani Garut dalam Akta Pendirian Yayasan nomor 4, tanggal 23 Januari 2004.
  3. Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Yayasan tahun 2021.

Tugas dan Tanggung Jawab:

Tjutju Supian, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Yayasan, akan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Yayasan Dharma Husada Insani Garut mulai 1 November 2023, sambil tetap menjalankan tugas Bendaharanya. Tugas ini harus dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Keputusan ini ditetapkan oleh DR. H. Hadiat, M.A., Ketua Pembina, dan berlaku hingga ditetapkan Ketua Pengurus definitif. Surat ini akan disampaikan/ditembuskan kepada Komite Etik Yayasan DHIG, Ketua Pengawas Yayasan DHIG, Ketua Umum Pengurus DHIG, dan Ketua STIKes Karsa Husada Garut.

Keputusan ini bertujuan untuk menjalankan tugas Yayasan secara efektif selama kekosongan jabatan Ketua Pengurus, dan Tjutju Supian diharapkan menjalankan tugas ini dengan penuh dedikasi. ***